JAKARTA, ASPEKTI- Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 yang mengatur tentang layanan transportasi berbasis aplikasi baru saja diuji publik.
Ada sejumlah penambahan dan pengurangan dalam revisi tersebut, di antaranya, dan yang menjadi sorotan para penyedia layanan berbasis aplikasi adalah soal penetapan tarif atas-bawah dan pemberlakuan batas kuota terhadap jumlah armada transportasi berbasis aplikasi di setiap provinsi.
“Saat ini kita sedang mempelajari (itu). Ada concern dan kami juga terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai hal itu. Concern yang baru kami dengar saat uji di Makassar, yakni kemungkinan tarif batas atas-bawah,” ujar Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, saat bincang dengan wartawan di sela peluncuran GrabShare, Senin (13/3/2017).
Alasannya, menurut Ridzki, persoalan batas tarif atas dan bawah tidak sesuai dengan praktik yang dijalankan Grab, karena Grab termasuk ke layanan sewa, sehingga harga yang tertera merupakan kesepakatan antarpengemudi dan penumpang yang terjadi di awal, bukan per kilometer perjalanan.
BERITA TERKAIT
Ridzki menegaskan bahwa tarif Grab tetap, alias sudah ditentukan sejak awal perjalanan, sementara tarif batas atas-bawah biasanya diberlakukan pada moda transportasi yang baru menghitung tarif ketika perjalanan dimulai dan berubah seiring perjalanan.
Hal lain yang menjadi concern Grab terkait revisi Permenhub tersebut, lanjut Ridzki, adalah soal adanya wacana pemberlakuan kuota armada angkutan sesuai wilayah domisili perusahaan.
“Kami lihat di sini, dengan adanya kuota akan menimbulkan permasalahan lagi mengenai market mechanism. Berapa kendaraan yang cukup atau tidak cukup sebaiknya ditentukan oleh mekanisme pasar,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menggelar uji publik terhadap revisi Permenhub No 32 Tahun 2016 untuk menjaring masukan dan tanggapan dari berbagai pihak. Uji publik pertama dilakukan di Jakarta pada 17 Februari 2017, dan uji kedua dilakukan di Makassar pada 10 Maret 2017.
Batas tarif atas dan bawah transportasi berbasis aplikasi serta kuota armada per wilayah domisili perusahaan belum diatur dalam Permenhub No 32 tahun 2016. Kedua poin aturan tersebut baru didiskusikan dalam uji publik soal revisi peraturan tersebut. (sumber: KompasTekno)
0 komentar:
Posting Komentar