SEATTLE, ASPEKTI- Peretas Rusia Roman Seleznev divonis 27 tahun penjara oleh pengadilan di Seattle, AS, Sabtu (22/4/2017), karena perbuatannya meretas komputer-komputer penjualan di AS membuat negara itu rugi lebih dari US$169 juta (Rp 2,2 triliun).
Seperti dilansir Arstechnica, saat persidangan digelar, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Seleznev alias "Track2” masuk ke komputer milik dua usaha kecil dan lembaga keuangan besar, dan dia ditangkap di Maladewa pada 2014 dengan sebuah laptop yang memiliki lebih dari 1,7 juta nomor kartu kredit.
Setelah persidangan Agustus 2016, Seleznev dinyatakan bersalah atas 38 tuduhan, termasuk tuduhan penipuan, kerusakan yang disengaja pada komputer yang dilindungi, dan pencurian identitas yang menimbulkan kerusakan parah.
Vonis itu cukup dekat dengan tuntutan 30 tahun yang diminta pemerintah. Jaksa mengatakan Seleznev pantas mendapat hukuman keras karena dia adalah "pelopor" yang membantu menumbuhkan pasar data kartu kredit curian dan karena dia "menjadi salah satu peretas titik penjualan yang paling dihormati di dunia penjahat."
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Agung AS Annette Hayes menyatakan; “Hari ini adalah hari yang buruk bagi hacker di seluruh dunia ... Gagasan bahwa Internet adalah Wild West adalah sesuatu dari masa lalu. Seperti pengalaman Tuan Seleznev, dan yang lainnya harus memperhatikannya - kami bekerja sama dengan mitra penegak hukum kami di seluruh dunia untuk menemukan, menangkap, dan memberi keadilan kepada orang-orang yang menggunakan internet untuk mencuri dan menghancurkan ketenangan kami".
Selengkapnya KLIK DI SINI. (man)
0 komentar:
Posting Komentar