JAKARTA, ASPEKTI- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan penyelenggara telekomunikasi memnandatangani dua kesepakatan terkait perhitungan Interkoneksi yang diatur dalam Surat Menteri Kominfo No: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 dan S-135-/M.KOMINFO/PI.02.04/01/2017 tentang Implementasi Biaya Interkoneksi.
Seperti dilansir laman Kominfo, Rabu (26/4/2017), saat ini peraturan tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh verifikator independen, dan sebelum verifikasi selesai, maka besaran biaya interkoneksi yang ditetapkan pada 2014, tetap diberlakukan.
"Pada Selasa tanggal 25 April 2017, BRTI melakukan permulaan (Kick Off) Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Interkoneksi Antara BRTI dengan Penyelenggara Telekomunikasi. Terdapat dua agenda dari kegiatan permulaan tersebut,"jelas Kominfo.
Agenda Pertama adalah penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Interkoneksi antara BRTI dengan Para Penyelenggara Telekomunikasi. Dalam hal ini, BRTI diwakili oleh ketuanya, Ahmad M Ramli.
Agenda kedua adalah oenandatangan Perjanjian Kerahasian Informasi (Non-Disclosure Agreement/NDA) antara BRTI, BPKP dn para penyelenggara telekomunikasi.
"NDA dimaksudkan sebagai kesepakatan untuk penyediaan informasi rahasia yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Verifikasi dan para pihak menjaga kerahasiaan informasi rahasia," jelas Kominfo lagi.
Pelaksanaan verifikasi hasil kegiatan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2015 - 2016 ini dimaksudkan untuk melakukan verifikasi terhadap data dan proses perhitungan biaya interkoneksi yang telah dilaksanakan oleh BRTI/Kemkominfo pada tahun 2015 - 2016.
Selengkapnya KLIK DI SINI. (man)
0 komentar:
Posting Komentar