WASHINGTON, ASPEKTI- Twitter menggugat pemerintah pemerintah Amerika Serikat (AS) gara-gara diminta membuka identitas salah satu akun penggunanya.
Seperti dilansir Reuters, Sabtu (8/4/2017), persoalan bermula ketika akun tersebut @ALT_uscis yang diklaim diurus oleh sejumlah orang yang salah satunya merupakan pegawai imigrasi AS, seringkali mengkritisi kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.
Tak suka pada hal ini, Departemen of Homeland Security AS kemudian meminta Twitter agar mengungkap identitas pemilik akun tersebut, dan ditolak karena dinilai dapat mengancam privasi penggunanya dan mengancam kebebasan berpendapat.
Namun, karena selalu didesak, akhirnya Twitter pun melayangkan gugatan hukum agar permintaan tersebut dapat dibatalkan.
Selengkapnya KLIK DI SINI. (man)
0 komentar:
Posting Komentar