JAKARTA, ASPEKTI- Pemerintah akan membatasi kepemilikan asing dalam bisnis asuransi tak lebih dari 80%. Kerbijakan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang dibahas.
"Usulan batas maksimal kepemilikan asing sebesar itu bukan hal baru karena ketentuan itu sudah tercantum di dalam pasal 6 PP Nomor 73 Tahun 1992. Pada PP No 73 Tahun 1992 yang sedang dibahas, kepemilikan asing paling tinggi 80%," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Meski demikian wanita yang akrab disapa Ani itu menjelaskan, ketentuan pada pasal 6 PP No 73 sempat diubah pemerintah pada 1999 dengan menerbitkan PP Nomor 63 Tahun 1999. Dalam pasal 10 A PP tersebut, kepemilikan asing di perusahaan asuransi dibolehkan melebihi batas 80%.
Oleh karena itu, lanjut mantan pejabat Bank Dunia tersebut, pemerintah berniat untuk mengubah ketentuan pasal 10 A tersebut dengan mengembalikan batas maksimal kepemilikan asing di perusahaan asuransi ke angka 80%.
Pemerintah sendiri memandang kepemilikan asing di perusahaan asuransi masih perlu, karena kepemilikan saham itu diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan sektor asuransi.
Bagi perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya terlanjur melebihi 80%, pemerintah akan memberikan kelonggaran dengan tidak wajibkan melakukan penyesuaian kepemilikan saham sesuai peraturan yang baru.
Meski begitu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata, mengatakan, bila perusahaan membutuhkan pengembangan, maka penambahan modal harus disesuaikan dengan kepemilikan sahamnya.
"Proporsi maksimal asing harus 80% intinya. Jika enggak ada investor domestik strategis, maka harus IPO minimal 20%," pungkasnya.
Berita ini juga dapat Anda baca di http://aspekti.org/. (man)
0 komentar:
Posting Komentar