(Dok. Kemenkominfo) |
JAKARTA, ASPEKTI- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membuatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru bagi para penyelenggaraan platform digital, namun aktivitas teknis para penyelenggara tersebut tetap diatur oleh kementerian atau lembaga teknis terkait.
"KBLI merupakan kerangka kerja yang digunakan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan," jelas Deputi Metodologi dan Informasi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Muhammad Ari Nugroho dalam Diskusi tentang Safe Harbour_IdEA di Ruang Anantakupa Gedung Kemenkominfo, Jakarta, seperti dikutip dari laman kementerian tersebut, Selasa (28/2/2017).
Ia menambahkan, KLBI digunakan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian atau pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu dan sebagai dasar penentuan klasifikasi bidang usaha perizinan investasi.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Noor Iza menjelaskan, pembukaan peluang investasi untuk penyenggaraan platform digital untuk kebutuhan e-commerce berdasarkan nilai aset memiliki skema tertentu.
"Dengan beberapa persyaratan, yaitu tertutup untuk UMKM, terbuka 49% untuk modal sampai dengan Rp100 Miliar, dan terbuka 100% untuk modal lebih dari Rp100 Miliar," katanya
Sesuai Peraturan Kepala BPS Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, penyelenggara platform digital merupakan hasil penyesuaian terhadap item-item yang terdapat dalam KBLI 47919 dimana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk market place berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dalam KBLI 63122.
"Penetapan kode 63121 bagi portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersil (non profit) dan kode 63122 untuk portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersil (berorientasi profit)," imbuh Noor.
Pemberlakuan kebijakan nasional ini diharapkan mampu menarik investasi asing bidang teknologi serta percepatan pembangunan perusahaan berbasis teknologi dalam negeri.
"Dari sisi teknologi jangan sampai provider e-commerce dikuasai perusahaan luar. Kita dorong perusahaan lokal untuk maju dan berkembang serta fokusnya pada UMKM," pungkas dia. (man)
Berita ini dapat dibaca di http://aspekti.org/
Mantapppp ...
BalasHapus