JAKARTA, ASPEKTI- Setelah hampir dua tahun vakum, Apple akhirnya kembali menyapa pasar Indonesia.
Duet flagship iPhone 7 dan 7 Plus sudah bisa dipesan sejak beberapa waktu lalu dan peluncuran resminya Jumat (31/3/2017) besok di Jakarta.
Tak hanya itu, Apple bahkan telah siap merilis iPad 9,7 inch, dan fitur itu saat ini tengah diuji di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Comeback"-nya Apple dikarenakan pabrikan Cupertino itu sepakat memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah sebanyak 30%, dan berlaku sejak awal 2017 ini.
Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh untuk memenuhi persyaratan tersebut, yakni lewat hardware, software, maupun komitmen investasi. Apple memilih opsi ketiga dengan rencana pembangunan tiga pusat inovasi di Indonesia.
Sayangnya, hingga kini komitmen itu belum satu pun yang direalisasikan. Pusat inovasi Apple yang pertama yang ditargetkan baru mulai beroperasi pada akhir kuartal kedua 2017, bertempat di Green Office Park, BSD City, Tangerang, Banten.
Lantas, kenapa Apple sudah boleh menjual produknya sekarang? Kenapa tak menunggu hingga komitmen inovasinya terealisasi?
Menurut Tenaga Ahli Menteri Perindustrian, Sanny Iskandar, pemerintah percaya bahwa Apple akan menuntaskan komitmen investasinya sesuai tenggat waktu yang diberikan. Asas kepercayaan ini dituangkan dalam sertifikasi pemenuhan TKDN yang diberikan pemerintah ke Apple, sehingga vendor tersebut sudah bisa menjual iPhone 7 dan 7 Plus.
"Kami juga nggak bisa terlalu kaku. Yang penting mereka sudah komitmen untuk berinvestasi, pemenuhannya kan bertahap," kata Sanny, usai pertemuan dengan perwakilan Apple, Kamis (30/3/2017) di ruangan Menperin Airlangga Hartarto, lantai 2 Gedung Kemenperin, Jakarta.
Tenggat 3 tahun
Pada pasal 25 Permenperin No 65 Tahun 2016 memang disebutkan bahwa produsen gadget diizinkan untuk memenuhi TKDN dengan cara mengucurkan investasi secara bertahap. Tenggat waktu penyelesaian hingga tiga tahun pasca komitmen dibuat.
Investasi tersebut mesti dikucurkan dalam besaran tertentu untuk bisa memperoleh TKDN dalam jumlah tertentu. Detailnya sebagai berikut ini:
1. Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20%
2. Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25%
3. Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30%
4. Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40%
Berita selengkapnya KLIK DI SINI. (sumber: KompasTekno)
0 komentar:
Posting Komentar