JAKARTA, ASPEKTI- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan pengabulan gugatan yang diajukan PT Internux (Bolt).
"Saya belum terima salinan putusannya. Ini baru dengar dari media," katanya seperti dikutip dari KompasTekno, Sabtu (9/3/2017).
Ia menambahkan, setelah salinan diterima, ia akan membaca dulu apa isi putusan PN, dan kemudian didiskusikan dengan para pejabatnya yang terkait.
Ia bahkan mengingatkan bahwa kasus ini baru bergulir di tingkat PN, dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding.
"Masih panjang (proses hukum kasus ini)," tegasnya.
BERITA TERKAIT
Seperti diketahui, Bolt menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) karena kementerian memberikan spektrum 30 MHz kepada PT Smart Telecom (Smartfren) di pita 2,3 GHz tanpa proses pelelangan.
Bolt mengganggap tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kisruh bermula pada 2014 kala Kemenkominfo memberikan alokasi frekuensi 2,3 GHz kepada PT Smart Telecom yang sejatinya memegang lisensi nasional di frekuensi 1,9 GHz.
Pemberian itu didasari alasan ada gangguan pada sinyal perangkat radio terhadap operator GSM yang memengaruhi jaringan Smart Telecom, sehingga Smart Telecom yang hanya memiliki spektrum selebar 7,5 MHz di frekuensi 1,9 GHz, mendapat spektrum 30 MHz di frekuensi 2,3 GHz.
Menurut sebagian pihak, frekuensi tidak boleh dialihfungsikan kepada pihak lain, dan kalau pun hal itu memang tak bisa dihindari, harus diserahkan dulu ke negara untuk kemudian dilelang ulang secara terbuka.
Dalam konteks ini, PT Internux selaku penyedia broadband wireless access (BWA) menuntut Kominfo agar memberikan pula spektrum 30 MHz pada pita 2,3 GHz dengan cakupan nasional serta izin layanan suara, penomeran, dan kode akses bagi pemegang merek Bolt. (man)
0 komentar:
Posting Komentar