Asosiasi Perusahaan dan Konsultan Telematika Indonesia

Memuat...

Kamis, 09 Maret 2017

Soal Lelang 2 Frekuensi Radio, DPR Panggil Menkominfo

JAKARTA, ASPEKTI- DPR berencana memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz.

Pasalnya, dalam peraturan yang sedang dalam tahap uji publik itu disebutkan bahwa pita frekuesi radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz akan dilelang.

"Rapat dengar pendapat (RDP) itu untuk mendengarkan apa rencana (Menkominfo) di RPM lelang frekuensi itu, karena pemerintah menargetkan pertengahan tahun ini sudah ditetapkan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Hanafi Rais kepada wartawan di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

BERITA TERKAIT

Politisi PAN ini menambahkan, pemanggilan akan dilakukan pada 15 Maret, dan saat RDP berlangsung, DPR akan memberondong Menkominfo dengan pertanyaan seputar tata cara lelang di kedua spektrum itu.

Sebab, setelah uji publik, RPM akan ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) dan peraturan ini akan menjadi payung hukum dalam melelang frekuensi di 2,1 GHz dan 2,3 GHz.

Hanafi mengatakan, penyusunan RPM itu memang tidak memerlukan persetujuan DPR, tapi karena sedang diuji publik, maka DPR punya hak untuk memanggil menteri dan mempertanyakannya sebagai bentuk kontrol dan pengawasan. (man)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terpopuler

Arsip

Pageview