JAKARTA, ASPEKTI- Pemerintah mewajibkan tenaga kerja di bidang jasa konstruksi untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja guna terselenggaranya aktivitas bisnis jasa konstruksi yang sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4).
Kewajiban tersebut tertuang dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pada bagian ketiga ayat 1 pasal 70 UU tersebut yang mengatur tentang masalah Sertifikasi Kompetensi Kerja, disebutkan; "Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja."
Ayat 3, 4 dan 5 pasal tersebut menjelaskan, Sertifikasi Kompetensi Kerja tersebut diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan Sandar Kompetensi Kerjas, diregistrasi oleh menteri, dan uji kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Melalui ayat 1 a dan b pasal 4 UU No 2 Tahun 2017, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan ini diberlakukan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha jasa konstruksi nasional, dan demi terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
Guna menunjang kebijakan ini, melalui pasal 5 ayat 1 e pemerintah menyatakan bertindak sebagai pemberi lisensi bagi LSP yang menyelenggarakan uji kompetensi bagi para tenaga di bidang konstruksi, dan melalui pasal 6 ayat 1 a, b, c dan d pemerintah menugaskan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberdayakan badan usaha jasa konstruksi, menyelenggarakan pengawasan proses pemberian izin usaha nasional, menyelenggarakan pengawasan tertib usaha jasa konstruksi di provinsinya, dan mengawasai pengawasan sistem rantai pasok konstruksi di provinsi.
Bahkan melalui pasal 6 ayat 3 dengan tegas pemerintah mengatakan bahwa gubernur memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar K4 dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi.
Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, atau dicantumkan dalam daftar hitam. (man)
Berita ini dapat dibaca di SINI
0 komentar:
Posting Komentar