JAKARTA, ASPEKTI- Hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, telah diberlakukan sejak Sabtu (1/4/2017).
Meski demikian, dari 11 poin yang masuk dalam revisi itu dan telah disetujui, ada beberapa yang penerapannya ditunda hingga tiga bulan karena masih akan dibahas lagi, yakni soal tarif batas atas bawah, dan kuota angkutan yang diperbolehkan beroperasi.
Seperti dikutip dari detikNET, Minggu (2/4/2017), pemberlakuan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jumat (24/3/2017).
"Tadi semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat," katanya.
Rakor tersebut dihadiri tiga Menteri. Selain Menhub, dua lainnya adalah Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Menkominfo Rudiantara.
Rakor itu juga dihadiri stakeholder terkait seperti perwakilan dari Organda, dan tiga perwakilan operator transportasi online, yakni dari PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology.
Menhub menjelaskan, dari aturan yang telah disetujui tersebut, masih ada beberapa poin yang penerapannya masih ditunda, yaitu terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota angkutan yang boleh beroperasi, dan pihaknya akan memberikan waktu hingga tiga bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait.
"Kita harapkan nanti aturan itu dapat dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar