JAKARTA, ASPEKTI- Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) telah membuka pendaftaran calon Anggota KIP periode 2017-2021.
"Pendaftaran dibuka mulai tanggal 10 hingga 27 April 2017," demikian dikutip dari laman Kominfo, Selasa (11/4/2017).
Berikut persyaratan yang ditentukan bagi yang ingin mendaftar:
1. Warga negara Indonesia;
2. Memiliki integritas dan berkelakuan tidak tercela;
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Pusat;
7. Bersedia bekerja penuh waktu;
8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
9. Sehat jiwa dan raga;
10. Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Ristekdikti;
11. Memiliki pengalaman memimpin dan mengelola organisasi kemasyarakatan atau lembaga formal lainnya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
12. Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;
13. Khusus untuk Pelamar berstatus Aparatur Sipil Negara, sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional Ahli Madya atau yang disetarakan;
14. seluruh unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
15. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
wajib mendapat persetujuan dari Atasan Langsung;
15. Sudah menyerahkan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir;
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi permohonan hanya dilakukan secara online melalui website http://seleksi.kominfo.go.id, dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:
1. Formulir pendaftaran yang ditandatangani (lampiran 1);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
3. Pakta Integritas yang menyatakan komitmen melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaannya dan bersedia mengundurkan diri apabila terbukti tidak mampu melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang, jika terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2017-2021, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- (lampiran 2);
4. Surat Rekomendasi yang menyatakan bahwa bersangkutan memiliki kualitas dan kredibilitas, minimal dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku;
6. Surat Keterangan pernah bekerja pada Badan Publik yang ditandatangani oleh Pejabat terkait dan stempel instansi;
7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6;
8. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (lampiran 3);
9. Surat Pernyataan kesediaan menjadi anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2017 - 2021, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000 (lampiran 4);
10. Ijazah asli terakhir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemristekdikti;
11. Surat keterangan sehat termasuk pernyataan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
12. Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara:
SK Pengangkatan Terakhir;
13. Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir;
14. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang (lampiran 5);
15. Surat Persetujuan Atasan Langsung yang ditandatangani dan distempel dinas (lampiran 6);
16. Bukti Penyerahan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir.
Selengkapnya KLIK DI SINI. (man)
0 komentar:
Posting Komentar