JAKARTA, ASPEKTI- Badan Sertifikasi Kadin (BSK) DKI Jakarta, Selasa (25/4/2017), menggelar rapat kerja (Raker) III/2017 di Hotel Media, Jakarta.
Rapat bertemakan "50 Tahun Kadin DKI Jakarta Bersatu Padu Membangun Jakarta Baru" dan sub tema "Melalui Sertifikasi Badan Usaha Kita Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing Bagi Dunia Usaha" itu dibuka oleh Ketua Umum Kadin DKI Eddy Kuntadi dan dihadiri ribuan pengusaha yang tergabung dalam Kadin DKI.
Dalam sambutannya, Eddy berharap, hadirnya Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai gubernur baru Jakarta hasil Pilkada DKI 2017, akan membawa angin segar dalam dunia usaha.
"Kepemimpinan Anies-Sandi harus bisa memulihkan pengusaha kontruksi yang memprihatinkan karena tak bisa ikut lelang proyek milik pemerintah," katanya.
Eddy menyebut, semua ada sekitar 13 ribuan usaha yang tergabung dalam Kadin, namun pada 2016 lalu hanya tinggal di bawah 10 ribuan.
“Lebih dari 3 ribu usaha kecil menengah (UKM) tutup, karena tak mampu ikut proyek lelang konsolidasi yang diarahkan untuk perusahaan besar saja,” ujarnya.
Menurutnya, ribuan usaha yang bertumbangan tahun lalu dikarenakan mereka tidak bisa mengikuti proses lelang yang dikemas dalam paket gelondongan.
“Mereka tak punya modal untuk mengerjakan proyek yang nilainya terlalu besar. Akibatnya banyak UKM yang tumbang, sedangkan sebagian yang mendapatkan sub-kontrak, masih agak mendingan,” jelasnya. Mereka sangat berharap pada pasangan Anies-Sandi dapat meninjau kembali pelaksanaan lelang sebelumnya.
Selengkapnya KLIK DI SINI. (man)
BalasHapusKepada Yth,
PERUSAHAAN BUMN /SWASTA
Di Jakarta
From : Mustafa Akbar Contact : 0812-7472-0264
Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com
Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)Penjelasan Ringkas!!
Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.
Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran
Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal).
Terimakasih.
Salam,
From : Mustafa akbar
Div.Pemasaran
Contact : 0812-7472-0264
Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com
Hormat Kami,
PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - Jakarta Timur
Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 ) Fax ; ( 021 2962 1878.
BalasHapusKepada Yth,
PERUSAHAAN BUMN /SWASTA
Di Jakarta
From : Mustafa Akbar Contact : 0812-7472-0264
Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com
Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)Penjelasan Ringkas!!
Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.
Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran
Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal).
Terimakasih.
Salam,
From : Mustafa akbar
Div.Pemasaran
Contact : 0812-7472-0264
Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com
Hormat Kami,
PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - Jakarta Timur
Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 ) Fax ; ( 021 2962 1878.