ROMA, ASPEKTI- Bisnis transportasi berbasis aplikasi atau transportasi online, mengalami masalah di berbagai negara, termasuk Italia.
Reuters melaporkan, Senin (10/4/2017), Pengadilan Italia telah memblokir penggunaan aplikasi perusahaan ride-sharing yang berasal dari Amerika Serikat, sehingga dengan demikian Uber dilarang beroperasi di Italia.
"Pengadilan Italia telah memblokir semua aplikasi Uber, termasuk untuk layanan Black, Lux, Suv, X, XL, Select, dan Van," ujar media tersebut.
Tak hanya itu, Uber juga dilarang mempromosikan layanannya di negara Pizza.
Putusan itu dikeluarkan pengadilan karena kehadiran Uber dianggap telah menghadirkan kompetisi yang tidak sehat terhadap taksi konvensional.
Pengadilan yang terletak di Kota Roma itu bahkan mengatakan, meski Uber merupakan perusahaan transportasi, tetapi tidak mematuhi hukum transportasi di Italia. Salah satunya, tidak mengikuti aturan tarif di negara tersebut.
Selengkapnya KLIK DI SINI. (man)
0 komentar:
Posting Komentar