Asosiasi Perusahaan dan Konsultan Telematika Indonesia

Memuat...

Kamis, 09 Maret 2017

Belum Penuhi Kewajiban, 79 Perusahaan Diberi Teguran Tertulis Kedua

JAKARTA, ASPEKTI- Sebanyak 79 perusahaan penyelenggaraan pos/jasa mendapat teguran tertulis kedua dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) karena belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016.

Teguran itu dipublikasikan melalui laman kominfo.go.id, laman resmi milik Kemenkominfo.

"Sanksi teguran tertulis kedua melalui website ini berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website," jelas laman tersebut, Kamis (9/3/2017).

Atas tindakannya yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II-2016, ke-79 perusahaan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pos, dan diberi waktu untuk memenuhi kewajibannya hingga 9 April 2017.

Ketentuan yang dilanggar adalah:
1. Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

2. Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

Dari ke-79 perusahaan tersebut, di antaranya terdapat nama PT Akas Nusantara, Alfa Alfrindo, Alvindo Mandiri Sukses dan Atlas Semesta Raya. (man)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terpopuler

Arsip

Pageview