Asosiasi Perusahaan dan Konsultan Telematika Indonesia

Memuat...

Senin, 20 Februari 2017

Kemenkominfo Lakukan Konsultasi Publik tentang RPM Frekuensi Radio

JAKARTA, ASPEKTI.ORG- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz.
“Tujuan dari penyusunan RPM tentang Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz adalah untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan spectrum frekuensi, mendorong perkembangan dan inovasi teknologi, mendukung pengembangan industri dalam negeri, dan memberikan manfaat yang sebebsar-besarnya bagi masyarakat,” jelas Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Noor Iza melalui siaran persnya, Jumat (17/2/2017).
Ia menambahkan, penggunaan netral teknologi tersebut wajib memenuhi ketentuan:
– Larangan menimbulkan larangan yang merugikan
– Batasan emisi sesuai perundangan
– Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat yang ditetapkan
– Melakukan koordinasi dengan penggunaan frekuensi lainnya.
– Manfaat penyusunan RPM tentang Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz adalah agar penyelenggara dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat seperti kecepatan akses dan kapasitas.
Hal-hal yang menjadi pengaturan baru dalam RPM ini yaitu memberikan kebebasan dalam memilih teknologi sesuai dengan izin penyelenggaraannya. Sedangkan hal-hal yang dihilangkan dari pengaturan yang existing adalah ketentuan keterikatan teknologi yang telah ditentukan.
“Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email: siti008@kominfo.go.id, siti_ch@postel.go.id dan rahman@postel.go.id, mulai dari tanggal 17 – 27 Februari 2017,” imbuh Noor.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terpopuler

Arsip

Pageview