WASHINGTON, ASPEKTI- Pemerintahan Donald Trump telah mengeluarkan aturan baru perihal perangkat elektronik yang tidak boleh dibawa ke dalam kabin pesawat.
"Dalam aturan itu, peranti yang lebih besar dari smartphone, seperti tablet dan laptop, dilarang dibawa penumpang masuk ke kabin dn harus dimasukkan dalam kargo bagasi sebagai checked-in baggag," demikian dikutip dari BGR, Sabtu (29/4/2017).
Larangan tersebut awalnya berlaku untuk semua penerbangan langsung dari negara-negara Arab dan Timur Tengah, ke AS, namun akan diperluas hingga penerbangan yang datang dari Eropa.
Belum diketahui kapan kebijakan baru ini akan diberlakukan, karena seperti diungkap juru bicara US Department of Homeland Security, Gillian Christensen, saat ini pihaknya akan terus mengevaluasi ancaman-ancaman terhadap negaranya, dan membuat keputusan atas hasil evaluasi tersebut.
Banyak pihak meyakini kalau peraturan ini dibuat untuk menangkal aksi terorisme yang melibatkan penggunaan perangkat elektronik yang lebih besar dari smartphone, dan pelakunya terlebih dulu singgah atau transit di Eropa sebelum memasuki AS.
Meski demikian, sejumlah pakar dan ahli teknologi menyangsikan keefektifan peraturan ini karena menurut mereka, benda elektronik yang dijadikan sebagai bom, jika disimpan di kabin atau di kargo, akan sama berbahayanya. (man)
BalasHapusKepada Yth,
PERUSAHAAN BUMN /SWASTA
Di Jakarta
From : Mustafa Akbar Contact : 0812-7472-0264
Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com
Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)Penjelasan Ringkas!!
Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.
Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran
Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal).
Terimakasih.
Salam,
From : Mustafa akbar
Div.Pemasaran
Contact : 0812-7472-0264
Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com
Hormat Kami,
PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - Jakarta Timur
Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 ) Fax ; ( 021 2962 1878.
BalasHapusKepada Yth,
PERUSAHAAN BUMN /SWASTA
Di Jakarta
From : Mustafa Akbar Contact : 0812-7472-0264
Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com
Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)Penjelasan Ringkas!!
Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.
Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran
Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal).
Terimakasih.
Salam,
From : Mustafa akbar
Div.Pemasaran
Contact : 0812-7472-0264
Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com
Hormat Kami,
PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - Jakarta Timur
Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 ) Fax ; ( 021 2962 1878.