JAKARTA, ASEPKTI- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, draft revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Dari Komisi I, drafting-nya sudah disampaikan ke Baleg dan dalam pembahasan di Badan Legislatif,” katanya dalam diskusi bertajuk "UU Penyiaran, Harapan Publik" di Ruang Auditorium Yusuf Ronodipuro RRI, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari laman Kominfo, Kamis (27/4/2017).
Menurut dia, revisi UU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan merupakan inisiatif DPR.
“Mengapa harus dilakukan revisi? Pertama adalah karena adanya perubahan teknologi,” jelasnya.
Ia menyebut, saat ini dari 170 juta jiwa penduduk Indonesia, setiap orang minimal mempunyai satu ponsel, dan lebih dari 35% sudah punya smartphone.
"Jadi, perubahan teknologi ini yang menurut saya men-drive, sehingga (UU itu) harus diubah atau direvisi, dan disesuaikan tatanan regulasinya yang berkaitan dengan penyiaran,” imbuhnya.
Selengkapnya KLIK DI SINI. (man)
0 komentar:
Posting Komentar