Asosiasi Perusahaan dan Konsultan Telematika Indonesia

Memuat...

Rabu, 26 April 2017

Aturan Lelang Spektrum 3G dan 4G Diteken Mei

JAKARTA, ASPEKTI- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkap kepastian aturan lelang dan jadwal untuk memperebutkan sisa spektrum frekuensi di 2,1 GHz dan 2,3 GHz yang selama ini digunakan untuk layanan 3G dan 4G.

Menurut Menteri yang akrab disapa Chief RA itu, payung hukum lelang tersebut segera ditandatangani pada Mei 2017. Sebelumnya, aturan lelang ini direncanakan dilakukan pada bulan April. 

Diketahui saat ini Kominfo tengah melakukan konsultasi publik terkait tiga blok kosong, dua blok di 2,1 GHz dan satu blok di 2,3 GHz. Beberapa masukan dari konsultasi publik itu akan jadi rujukan bagi Kominfo untuk meneken aturan lelang di kedua spektrum tersebut melalui Peraturan Menteri (Permen).

"Tunggu tandatangan (Permen) bulan Mei ini, tapi tidak akan menunda implementasinya, yaitu pertengahan tahun. Kemudian karena refarming sudah pre-agreement yang artinya semua operator sudah menandatangani kesepakatan what if scenario, kalau A menang di blok satu maka pindah ke mana, itu semua sudah tanda tangan," ujar Rudiantara di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Dengan demikian, kerangka lelang dan dampaknya yang telah dirancang itu dapat memberi jalur untuk segera mengimplementasi dua spektrum tersebut pada awal tahun depan. "Sehingga 1 Januari 2018 semua sudah diimplementasikan," ucapnya.

Rudiantara pun menegaskan dalam tender kedua frekuensi itu tak membuka kesempatan bagi pemain baru karena tujuannya adalah mengatasi isu kapasitas dalam melayani trafik data bagi pemain existing. 

"Sejak pertama menjabat Menkominfo saya sudah tegaskan kita ingin hadirkan efisiensi di industri agar rakyat tidak sengsara," pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, mengatakan proses mencari tuan blok kosong ini menggunakan metode spektrum.

"Untuk menang harus menawar dengan (harga) tertinggi," kata Ismail.

Dijelaskan Ismail, lelang ini untuk menangani kapasitas di kota-kota besar yang mengalami 'seret' bandwidth, sehingga diperlukan penambahan spektrum.

Selengkapnya KLIK DI SINI. (sumber: detikNET) 
Share:

1 komentar:



  1. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN BUMN /SWASTA
    Di Jakarta

    From : Mustafa Akbar Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)Penjelasan Ringkas!!

    Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

    Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal).

    Terimakasih.
    Salam,
    From : Mustafa akbar
    Div.Pemasaran

    Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Hormat Kami,
    PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
    Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - Jakarta Timur
    Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 ) Fax ; ( 021 2962 1878.

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terpopuler

Arsip

Pageview