Asosiasi Perusahaan dan Konsultan Telematika Indonesia

Memuat...

Jumat, 28 April 2017

Lelang Frekuensi Diminta Tidak Hanya Lihat Harga Tertinggi

JAKARTA, ASPEKTI-  Hutchison 3 Indonesia mengklaim menjadi operator seluler dengan pengguna data tertinggi kedua di Indonesia. Untuk itu, mereka 'ngebet' mendapatkan spektrum tambahan dengan ikut serta lelang frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz.

Wakil Direktur Utama Tri, Muhammad Danny Buldansyah, mengatakan, saat ini operator yang dikenal dengan brand Tri punya sekitar 80% dari 60 juta pelanggannya yang merupakan pengguna data.

"Tentu kita akan ikut lelang di 2,1 GHz dan juga 2,3 GHz tapi kita prioritaskan yang di 2,1 GHz," kata Danny.

Keinginan Tri untuk tambah spektrum karena operator ini yang lebih 'terjepit' dibanding operator lainnya. Maklum, Tri hanya menguasai lebar spektrum 20 MHz, dimana 10 MHz di frekuensi 1.800 MHz dan 10 MHz lagi di 2,1 GHz. Sementara ketiga operator lainnya menguasai spektrum 900 MHz, 1.800 MHz, dan 2,1 GHz dengan lebar pita 40 MHz lebih.

Ada tiga blok yang direncanakan dilelang, yaitu dua blok di 2,1 GHz dengan masing-masing selebar 5 MHz dan satu blok di 2,3 GHz dengan lebar 15 MHz. Sejatinya di 2,3 GHz ada 30 MHz yang kosong, tetapi pemerintah hanya melelang 15 MHz.

Maka dari itu, kata Danny, pemerintah dalam melakukan lelang frekuensi disarankan tak hanya melihat dari penawaran dengan harga tertinggi saja, melainkan juga melihat kebutuhan operator yang membutuhkan kapasitas untuk menggelar 3G dan 4G lewat spektrum tambahan.

Bila Tri menang, Danny mengatakan akan melakukan ekspansi layanan di kota-kota besar, bukan membuka layanan di tempat baru. 

"Pastinya kita ekspansi di daerah yang membutuhkan kapasitas, yang sudah padat. Kita takkan buka di tempat baru, kalau seperti itu kita pakai spektrum yang ada saja," jelasnya.

Selengkapnya KLIK DI SINI. (sumber: detikNET)
Share:

4 komentar:



  1. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN BUMN /SWASTA
    Di Jakarta

    From : Mustafa Akbar Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)Penjelasan Ringkas!!

    Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

    Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal).

    Terimakasih.
    Salam,
    From : Mustafa akbar
    Div.Pemasaran

    Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Hormat Kami,
    PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
    Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - Jakarta Timur
    Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 ) Fax ; ( 021 2962 1878.

    BalasHapus


  2. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN BUMN /SWASTA
    Di Jakarta

    From : Mustafa Akbar Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)Penjelasan Ringkas!!

    Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

    Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal).

    Terimakasih.
    Salam,
    From : Mustafa akbar
    Div.Pemasaran

    Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Hormat Kami,
    PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
    Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - Jakarta Timur
    Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 ) Fax ; ( 021 2962 1878.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus


  4. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN BUMN /SWASTA
    Di Jakarta

    From : Mustafa Akbar Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)Penjelasan Ringkas!!

    Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

    Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal).

    Terimakasih.
    Salam,
    From : Mustafa akbar
    Div.Pemasaran

    Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Hormat Kami,
    PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
    Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - Jakarta Timur
    Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 ) Fax ; ( 021 2962 1878.

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terpopuler

Arsip

Pageview