Asosiasi Perusahaan dan Konsultan Telematika Indonesia

Memuat...

Jumat, 24 Maret 2017

Lelang Frekuensi, Kominfo Diminta Awasi Komitmen Perusahaan Pemenang

JAKARTA, ASPEKTI- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan uji publik terkait lelang frekuensi blok kosong di 2,1 GHz dan 2,3 GHz. 

Selama proses tersebut, yang harus diperhatikan adalah komitmen operatornya karena selama ini yang menjadi fokus dalam lelang frekuensi hanya menyoal syarat, mekanisme, dan operator, namun tidak menitikberatkan pada komitmen operator apabila memenangkan tender tersebut.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP), Agus Prabowo, menuturkan, kontrak adalah hal yang paling penting untuk mengetahui komitmen operator bila nanti mendapatkan spektrum tambahan itu.

"Ada yang tak kalah penting, yaitu materi kontrak. Lelang itu untuk memilih siapa penyelenggaran terbaik, tetapi yang lebih kritikal itu soal kontrak atau bekerja nanti," katanya di Tjikini Lima, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

BERITA TERKAIT

Ia menambahkan, secara urutan dalam proses pengadaan kontrak itu hanya ada di tempat ketiga. Untuk tempat pertama tentang perencanaan, diikuti dengan pemilihan/seleksi penyedia terbaik, ikatan kontrak/pelaksanaan, dan pemanfaatan akses.

"Nah, kontrak ini harus diperhatikan, karena sebelumnya-sebelumnya sering lalai dan tidak cermat memperhatikan kontrak. Banyak pengalaman kalau kontrak jadi sumber masalah," tegasnya.

Ia mengingatkan, bila kontrak sudah ditandatangani, maka Peraturan Presiden (Perpres) pun tak sanggup untuk menandinginya, karena peraturan yang lebih tinggi setelah kontrak diteken dalah Undang-Undang Dasar (UUD).

Maka dari itu, katanya, dalam lelang frekuensi, memperhatikan kontrak yang disodorkan operator menjadi kewajiban untuk dicermati. Terutama soal komitmen terhadap pemanfaatan frekuensi untuk masyarakat.

"Kontrak lebih penting dari sekedar proses lelang itu sendiri," pungkasnya. (sumber: detikNET) 
Share:

2 komentar:



  1. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN BUMN /SWASTA
    Di Jakarta

    From : Mustafa Akbar Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)Penjelasan Ringkas!!

    Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

    Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal).

    Terimakasih.
    Salam,
    From : Mustafa akbar
    Div.Pemasaran

    Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Hormat Kami,
    PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
    Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - Jakarta Timur
    Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 ) Fax ; ( 021 2962 1878.

    BalasHapus


  2. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN BUMN /SWASTA
    Di Jakarta

    From : Mustafa Akbar Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)Penjelasan Ringkas!!

    Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

    Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal).

    Terimakasih.
    Salam,
    From : Mustafa akbar
    Div.Pemasaran

    Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Hormat Kami,
    PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
    Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - Jakarta Timur
    Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 ) Fax ; ( 021 2962 1878.

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terpopuler

Arsip

Pageview